Minggu, 14 April 2013

TUGAS MATA KULIAH ILMU PENDIDIKAN PANCASILA


TUGAS MATA KULIAH ILMU PENDIDIKAN PANCASILA


Description: D:\DOWNLOAD\Logo-UNS.jpg










Disusun Oleh :
Sa’id Musthafa
(K5412070)

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GEOGRAFI
JURUSAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS ILMU KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012
Penerapan nilai- nilai yang terkandung dalam pembukaan dan norma dalam pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam kehuidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kita hendaklah memiliki tatanan atau aturan yang di pegang agar terciptanya kehidupan yang serasi, sejalan dan sesuai dengan nilai- nilai dan norma yang ada di dalam pembukaan dan norma dalam pasal UUD Negara Republik Indonesia. Dalam berorganisasi diperlukan suatu dasar nilai dan norma yang mengatur mengenai kewajiban, hak anggota dan tujuan serta perlu adanya lembaga-lembaga  yang terdapat dalam organisasi, tata kerja organisasi dan hal-hal lain seperti mengenai atribut organisasi dan sebagainya. Dasar ini dimaksudkan agar setiap anggota organisasi tahu dengan pasti ketentuan-ketentuan yang selayaknya dikerjakan untuk mencapai tujuan organisasi. Pada umumnya pada Undang-Undang Dasar terdapat bagian yang disebut pembukaan yang merupakan bagian yang sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, karena dalam pembukaan tersebut terdapat konsep-konsep, prinsip-prinsip dan nilai yang dijadikan landasan berpijak dalam menjalankan roda kenegaraan dan pemerintahan serta tujuan yang hendak dicapai dengan  adanya negara. Konsep-konsep tersebut merupakan gagasan yang sangat mendasar tentang kehidupan bernegara, oleh karenanya disebut cita hukum.
Cita hukum bagi bangsa Indonesia dalam hidup bernegara tiada lain adalah Pancasila. Cita hukum ini dijadikan dasar bagaimana bangsa Indonesia memandang segala persoalan yang dihadapinya, bagaimana mendudukkan manusia dalam hubungan dengan pemerintahan dan negaranya, bagaimana mengatur kekuasaan dan kedaulatan dalam kegiatan pemerintahan dan negara, bagaimana lembaga-lembaga kenegaraan diadakan dan diatur tatakerjanya, dan sebagainya.
Berdasar kepentingan serta kebutuhan yang ada, maka dalam sistem pemerintahan, dalam hidup bernegara, dalam mengatur kehidupan politik, ekonomi dan sebagainya harus mengacu pada cita hukum tersebut. Artinya demokrasi yang diterapkan di Indonesia tiada lain adalah demokrasi yang berdasar pancasila. Ekonomi yang diterapkan di Indonesia juga berdasar pada Pancasila. Hak asasi manusia-pun mau tidak mau berdasar pada pancasila pula. Untuk dapat mengimplementasikan dasar negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka perlu difahami konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam pancasila. Tanpa memahami konsep prinsip dan nilai yang terkandung dalam pancasila serta pembukaan dalam pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 tidak mungkin dapat mengimplementasikan penerapan nilai- nilai secara tepat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun sebaiknya diyakini lebih dahulu bahwa pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau, yang memiliki keanekaragaman ditinjau dari suku, ras, adat budaya, agama, dan sebagainya.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara seharusnya selaras dengan semua lingkungan yang ada. Semisal kita sedang berada pada lingkungan sekolah kita harus menaati semua peraturan yang ada. Baik tertulis maupun yang tidak tertulis. Lalu pada tempat tinggal kita. Kita harus mengikuti aturan yang ada dalam lingkungan bermasyarakat tersebut karena kita harus menyesuaikan diri. Baik ataupun buruknya yang terdapat di lingungan tersebut kita karus mengikuti aturan yang ada. Jangan sampai kita dalam bertindak sesuka hati sendir tanpa memikirkan apa dampak yang timbul karena kita melakukan seenaknya sendiri. Dalam hal ini pasti cenderung akan terjadi konflik.
Implementasi konsep, prinsip dan nilai Pancasila di bidang hukum mengharuskan pembuat undang-undang untuk menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan inspirasi dan kesadaran hukum masyarakat yang berkembang. Dalam hal telah disepakati bahwa nilai-nilai Pancasila bersifat universal, yang menjadi persoalan pokok adalah bagaimana nilai-nilai Pancasila yang universal itu dijabarkan dalam bentuk norma-norma yang jelas dikaitkan dengan tingkah laku masyarakat dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Berdasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia bahwa setiap manusia adalah sebagai individu dan sekaligus makhluk sosial, konsekuensinya kita harus mengimplementasikan Pancasila dalam setiap aspek penyelenggaraan negara dan setiap sikap dan tingkah laku masyarakat dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu bagi bangsa Indonesia mengimplementasi-kan Pancasila adalah suatu keharusan baik moral maupun yuridis.
Dalam hubungan ini kita diingatkan oleh kata-kata yang bijak dari Prof.Drs.Notonagoro, S.H yang berbunyi :
“Apabila pelanggaran moral Pancasila itu terus-menerus dilakukan banyak orang, akan merusakkan derajat hidup seluruhnya tidak hanya moral tetapi juga kultural, religius, sosial ekonomi dan akan tidak terhindar keburukan akibatnya bagi bangsa, rakyat dan negara”.
Menurut saya dari kutipan paragraf tersebut yaitu bahwa suatu masyarakat haruslah mengamalkan nilai- nilai yang terdapat di dalam Pancasila  itu sendiri. Maksudnya dalam semua aspek kita harus benar- benar tahu, mengerti, memahami serta bisa mengamalkannya. Namun apabila kita melakukan pelangaran kita akan merusak semua aspek yang ada. Kenyataan yang ada di negara kita ini yang paling mencolok yaitu masalah politik dan masalah korupsi yang semakin merajalela. Sebenarnya praktek korupsi ini di dasari dengan ada kebiasaan yang kurang baik. Demi sedikit kita melakukan sesuatu yang tidak terlalu menyimpang. Misal sesuatu yang sederhana saja yaitu mengenai ketepatan waktu yang kita sering sekali membuat molor. Dalam hal apapun semua mastarakat sekarang ini pasti tidak jauh dari masalah disiplin waktu. Misal ada sebuah rapat yang di tetapkan pada pukul 09.00 WIB. Namun pada kenyatraanya pada jam 9 tersebut banyak yang baru berangkat dari masing- masing tempat. Dalam kenyataan ini sebenarnya hal- hal tesebut memang terjadi. Sikap inilah yang menjadi budaya rakyat Indonesia yaitu budaya molor waktu.
Lalu pada halnya sikap pemerintah yang sekarang ini kurang sesuai. Yang saya ambil yaitu pada akses jaringan telkomunikasi yaitu televisi. Tayangan yang sekarang ini sebagian besar berasal dari modal asing. Akibatnya banyak tayangan yang kurang sesuai dengan penerapan pancasila itu sendiri. Akibatnya banyak anak di bawah umur yang sudah menonton tayangan nutuk orang dewasa. Sehingga anak sekarang sudah merasa lebih cepat dewasa padahal sebenarnya terbawa karena mereka tidak mendapatkan porsi atau kebutuhan yang seharusnya di peroleh pada usia mereka. Hal tersebut akan mengakibatkan kerusakan moral generasi mudanya. Namun sikap pemerintah saat ini masih kurang, seakan- akan pemerintah enggan untuk mengatasi permasalah seperti ini.
Dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara maksudnya apabila kita saja dalam bermasyarakat ini kita terkadang sikap individualisme yang muncul yakni sikap ingin berkuasa padahal hal tersebut sangatlah bertentangan dengan pancasila yaitu sila ke 2.
Dibawah ini penjabaran mengenai penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaaan UUD 1945 dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara.
1.      Penerapan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan dasar sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung konsekuensi bahwa setiap warga negara Indonesia harus mempercayai dan meyakini adanya Tuhan yang menciptakan bumi dan langit beserta seluruh isinya. Pedoman untuk percaya dan yakin kepada Tuhan terwadahi dalam setiap ajaran agama Islam, Kristen, Hindu maupun Budha. Semua petunjuk Tuhan yang ada dalam ajaran Agama tidak ada satu pun yang mengajarkan umatnya untuk berbuat yang tidak baik kepada sesama makhluk, khususnya manusia yang merupakan ciptaan Tuhan yang paling sempurna. Ajaran Tuhan melalui agama telah menegaskan bahwa umat manusia yang menjalankan semua perintah Tuhan dengan sepenuh hati/ikhlas akan diberi imbalan masuk surga yaitu tempat kehidupan baru setelah manusia mati, yang penuh dengan kenikmatan. Sedangkan yang melanggar apa yang dilarang oleh Tuhan akan diberi imbalan masuk neraka yaitu tempat kehidupan baru setelah mati yang penuh dengan kesengsaraan/penderitaan yang tiada habis-habisnya. Oleh karena itu wujud nyata pengamalan dalam kehidupan sehari-hari yang paling utama adalah :
a.       Semua WNI wajib menjalankan ibadah sesuai tuntunan agama dengan penuh keimanan dan ketaqwaan.
b. Kepada sesama pemeluk agama harus saling menghormati dan tidak memperuncing perbedaan dalam melakukan pendekatan kepada Tuhan.
Dalam hal ini yakni sebenarnya Pancasila sudahlah sesuai dengan tujuan yang hendah dicapai. Namun dalam realita yang ada saat ini masih kurang adanya kesadaran dalam agama. Masih banyak rakyat Indonesia yang hanya mengatasnamakan agama sebagai formalitas di dalam KTP saja. Sila pertama ini mengungkapkan hubungan yang serasi antara Maha Pencipta dan ciptaan-Nya. Manusia yang mengakui dan yakin akan kebenaran Pancasila akan berikhtiar memantapkan dan tidak mengganggu hubungan yang serasi antara Maha Pencipta dan ciptaan-Nya. Karena itu wajarlah jika hukum tidak hanya menjadi pedoman hidup antar manusia, tetapi juga pedoman bagi berlangsungnya keserasian antara kehidupan manusia dengan lingkungannya.

2.   Penerapan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Dengan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, mengandung konsekuensi bahwa setiap warga negara Indonesia harus memiliki sifat kasih dan sayang serta adil dan tahu kebenaran sejati. Sifat kasih mengandung konsekuensi selalu ingin memberi kepada siapa saja yang menurut pertimbangan matang tidak keliru atau dapat dikatakan sudah tepat. Karena pemberian sesuatu kepada sesorang yang tidak tepat, akan keliru bahkan akan menimbulkan salah faham, yang berarti kasih sayangnya menjadi tidak berarti. Pemberian yang penuh kasih kepada seseorang yang tepat akan menumbuhkan rasa syukur yang mendalam bagi yang memberi maupun yang menerima kepada pencipta yang serba maha. Sifat sayang mengandung konsekuensi selalu ingin melindungi terutama kepada mereka yang benar-benar memerlukan perlindungan. Memberikan perlindungan yang tepat, berarti mewujudkan rasa aman dan membangkitkan rasa percaya diri untuk menghadapi berbagai kemungkinan yang akan terjadi. Sifat adil mengandung konsekuensi bahwa setiap tindakan yang dilakukan tidak menimbulkan rasa permusuhan atau buruk sangka, sedangkan kebenaran sejati diperoleh melalui pemikiran mendalam dari beberapa pendekatan baik filsafat maupun agama. Sila kedua ini  menunjuk  pada hubungan serasi antar manusia perseorangan, antar kelompok ataupun antara perseorangan dengan kelompok. Hubungan serasi tersebut harus mampu mewujudkan penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia secara adil dan beradab.

3.   Penerapan Sila Persatuan Indonesia. Sila Persatuan Indonesia mengandung arti meskipun Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau yang tersebar satu sama lain dan bermacam-macam suku yang memliki adat istiadat atau budaya dan agama yang berbeda, harus tetap satu yaitu untuk Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Desember 1945. Antara suku dengan suku yang lain dan antara agama yang satu dengan agama yang lain serta adat istiadat atau budaya yang satu dengan yang lainnya harus saling menghormati, dengan kata lain mengakui kebaikannya, dan tidak memperuncing perbedaan yang merupakan kekhasan mereka masing-masing. Yang pada akhirnya semuanya harus senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan yaitu bangsa Indonesia yang dilahirkan pada tanggal 17 Desember 1945. Penerapan sila ke 3 ini dalam realita sekarang yang ada sudah sangat memperihatinkan yakni banyak perpecahan yang terjadi yang paling menonjol ini antara sku batak dan madura. Dua suku ini sangat keras dalam hal sosialisasi itulah yang menyebabkan dua suku ini sangat sulit untuk dipersatukan.

4.   Penerapan Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Sila Kerakyatan ini mengandung arti bahwa setiap pengambilan keputusan adalah harus senantiasa menempuh jalan musyawarah sesuai hati nurani rakyat, terutama yang berkaitan langsung dan menyentuh kepentingan rakyat banyak. Apabila musyawarah yang berskala nasional, tentunya dilaksanakan oleh para pejabat tingkat atas (tinggi negara) yang benar-benar dipilih oleh rakyat dan untuk mewakili rakyat, dalam rangka membawakan misi masing-masing (sebagai penyambung lidah) musyawarah dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan dan menggunakan akal sehat. Forum musyawarah akan menghasilkan keputusan yang sah apabila masing-masing wakil rakyat mengirim jumlah anggota minimal 2/3 bagian. Dengan forum musyawarah seperti ini akan diperoleh hasil yang memiliki nilai kejujuran dan keadilan yang sebenar-benarnya. Setiap ketidak hadiran para penyambung lidah (wakil rakyat) dalam forum musyawarah, harus ada alasan/alat bukti yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan menurut aturan hukum yang berlaku. Dalam realita yang ada saat ini yakni banyak perpecahan antara anggota DPR. Banyak terjadi  perselisihan antar partai yang dikarenakan sikap individualisme dan rasa ingin berkuasa.

5. Penerapan Sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Sila keadilan ini mengandung arti bahwa setiap gerak langkah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara baik yang menyangkut materiil maupun spiritual mencerminkan keadilan sesuai dengan hak dan kewajiban berdasarkan kewajiban nilai-nilai yang berlaku menuju kepada kesempurnaan keadilan menurut kaca mata Tuhan. Dengan demikian penerapan sila ke 5 dalam kehidupan sehari-hari menuju pada perwujudan Negara Republik Indonesia yang adil dan makmur materiil sprituil yang mendapat ridho Allah SWT.

Semangat generasi reformasi untuk menanggalkan segala hal yang dipahaminya sebagai bagian dari masa lalu dan menggantinya dengan sesuatu yang baru, berimplikasi pada munculnya ‘amnesia nasional' tentang pentingnya kehadiran Pancasila sebagai grundnorm (norma dasar) yang mampu menjadi payung kebangsaan yang menaungi seluruh warga yang beragam suku bangsa, adat istiadat, budaya, bahasa, agama dan afiliasi politik. Memang, secara formal Pancasila diakui sebagai dasar negara, tetapi tidak dijadikan pilar dalam membangun bangsa yang penuh problematika/ permasalahan yang terjadi saat ini.
Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat Internasional, memiliki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern, diletakkanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam hidup berbangsa dan bernegara. Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa tersebut yang diangkat dari filsafat hidup atau pandangan hidup bangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat negara, yaitu Pancasila.
Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia. Dimana nilai-nilai yang terkandung di dalamnya bisa di implementasikan dalam kehidupan kita sehari-hari. Hal-hal positif yang ada merupakan cerminan diri kita sebagai bangsa Indonesia. Makna-makna yang terkandung di dalam pancasila bisa merekatkan kita sebagai suatu kesatuan yang tidak bisa terpecah. Pancasila juga bisa dijadikan sebagi jalan keluar suatu masalah jika bangsa Indonesia sedang mengalami permasalahan - permasalahan. Permasalahan - permasalahan tersebut seperti misalnya perbedaan - perbedaan yang ada di antara kita, seperti perbedaan agama, perbedaan suku, bahasa, dan budaya, serta perbedaan-perbedaan mendasar lainnya. Perlu di ingat bahwa Indonesia merupakan Negara kepulauan, dimana di setiap pulau yang ada mengandung banyak keragaman. Keragaman bukan merupakan pemecah akan tetapi sebagai perekat dan merupakan sesuatu yang memperkaya bangsa kita. Setiap masalah yang ada bisa di selesaikan dengan pancasila. Dan pendahulu-pendahulu kita juga mengharapkan hal yang sama, yaitu pancasila sebagai jalan keluar bagi setiap permasalahan yang ditimbulkan oleh keanekaragaman/perbedaan yang dimiliki oleh Indonesia.
Pada pidato B.J Habibie memberi penekanan bahwa Pancasila harus dijadikan dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berikut kata-kata dari beliau.
saya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para tokoh dan cendekiawan di kampus-kampus serta di lembaga-lembaga kajian lain untuk secara serius merumuskan implementasi nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam lima silanya dalam berbagai aspek kehidupan bangsa dalam konteks masa kini dan masa depan. Yang juga tidak kalah penting adalah peran para penyelenggara Negara dan pemerintahan untuk secara cerdas dan konsekuen serta konsisten menjabarkan implementasi nilai-nilai Pancasila tersebut dalam berbagai kebijakan yang dirumuskan dan program yang dilaksanakan. Hanya dengan cara demikian sajalah, Pancasila sebagai dasar Negara dan sebagai pandangan hidup akan dapat ‘diaktualisasikan' lagi dalam kehidupan kita”.

Meskipun di tinjau berdasarkan unsur-unsur yang membentuk Negara, hampir semua Negara mempunyai kesamaan, namun ditinjau dari segi tumbuh dan terbentuknya Negara serta susunan Negara, setiap Negara di dunia ini memiliki spesifikasi serta cirri khas masing-masing. Demikian pula bangsa Indonesia yang tumbuh dan berkembang dengan dilatarbelakangi oleh kekuasaan dan penindasan bangsa asing seperti penjajahan Belanda dan Jepang. Oleh karena itu, bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dilatarbelakangi oleh adanya kesamaan nasib, yaitu bersama-sama dalam penderitaan di bawah penjajahan bangsa asing serta berjuang merebut kemerdekaan.
Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat Internasional, memiliki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern, diletakkanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam hidup berbangsa dan bernegara. Para pendiri Negara menyadari akan pentingnya dasar filsafat ini, kemudian melakukan suatu penyelidikan yang dilakukan oleh badan yang akan meletakkan dasar dan filsafat bangsa dan Negara, yaitu BPUPKI. Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa tersebut yang diangkat dari filsafat hidup atau pandangan hidup bangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara, yaitu Pancasila.
Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia. Dimana nilai-nilai yang terkandung di dalamnya bisa di implementasikan dalam kehidupan kita sehari-hari. Hal-hal positif yang ada merupakan cerminan diri kita sebagai bangsa Indonesia. Makna - makna yang terkandung di dalam pancasila bisa merekatkan kita sebagai suatu kesatuan yang tidak bisa terpecah. Pancasila juga bisa dijadikan sebagi jalan keluar suatu masalah jika bangsa Indonesia sedang mengalami permasalahan - permasalahan. Permasalahan - permasalahan tersebut seperti misalnya perbedaan - perbedaan yang ada di antara kita, seperti perbedaan agama, perbedaan suku, bahasa, dan budaya, serta perbedaan-perbedaan mendasar lainnya. Perlu di ingat bahwa Indonesia merupakan Negara kepulauan, dimana di setiap pulau yang ada mengandung banyak keragaman. Keragaman bukan merupakan pemecah akan tetapi sebagai perekat dan merupakan sesuatu yang memperkaya bangsa kita. Setiap masalah yang ada bisa di selesaikan dengan pancasila. Dan pendahulu - pendahulu kita juga mengharapkan hal yang sama, yaitu Pancasila sebagai jalan keluar bagi setiap permasalahan yang ditimbulkan oleh keanekaragaman/perbedaan yang dimiliki oleh Indonesia.
Seiring dengan derasnya arus globalisasi dewasa ini yang mana setiap individu sering melupakan bahkan mempertanyakan nilai-nilai yang ada dalam pancasila maka dirasakan makin kuat pula desakan untuk terus menerus mengkaji nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini.
Berbicara tentang nilai, nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila memiliki arti yang mendalam baik itu secara historis maupun pengamalannya dalam kehidupan bermasyarakat. Nilai-nilai pancasila ini bagi bangsa Indonesia meupakan landasan atau dasar, cita-cita dalam melakukan sesuatu juga sebagai motivasi dalam perbuatannya, baik dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.
  Suatu hal yang perlu diperhatikan yaitu meskipun nilai- nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila berbeda-beda dan memiliki tingkatan serta luas yang berbeda-beda dan memiliki tingkatan seta luas yang berbeda-beda pula namun keseluruhan nilai tersebut merupakan satu kesatuan dan tidak saling bertentangan.( Pendidikan Pancasila: 74)




Daftar Pustaka

1.      Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma
2.      Arindhaayuningtyas (2012). Implementasi Nilai Pancasila dalam Masyarakat.http://arindhaayuningtyas.wordpress.com/2012/05/03/implementasi-nilai-pancasila-dalam-masyarakat-2/.14 Desember 2012
3.      Insanitis (2012).  Sebagai Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara: Pidato B.J. Habibie yang Membuat Hadirin Terpukau. http://insanitis37.blogspot.com/2012/03/pancasila-sebagai-dasar-kehidupan.html. 14 Desember 2012
4.      Winarno. 2012. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Surakarta: Yuma Pustaka

Pertanyaan dan jawaban mengenai artikel di atas

1.      Apa yang dimaksud cita hukum bagi bangsa Indonesia dalam hidup bernegara?
Jawab : Cita hukum bagi bangsa Indonesia dalam hidup bernegara adalah Pancasila. Cita hukum ini dijadikan dasar bagaimana bangsa Indonesia memandang segala persoalan yang dihadapinya, bagaimana mendudukkan manusia dalam hubungan dengan pemerintahan dan negaranya, bagaimana mengatur kekuasaan dan kedaulatan dalam kegiatan pemerintahan dan negara, bagaimana lembaga-lembaga kenegaraan diadakan dan diatur tatakerjanya, dan sebagainya.
2.      Apa sikap yang seharusnya kita/masyarakat lakukan mengenai nilai- nilai moral yang terdapat pada Pancasila?
Jawab : suatu masyarakat haruslah mengamalkan nilai- nilai yang terdapat di dalam Pancasila  itu sendiri. Maksudnya dalam semua aspek kita harus benar- benar tahu, mengerti, memahami serta bisa mengamalkannya.

3.      Apa wujud nyata pengamalan dalam kehidupan sehari-hari yang paling utama pada Pancasila sila pertama ?
Jawab : a. Semua WNI wajib menjalankan ibadah sesuai tuntunan agama dengan penuh keimanan dan ketaqwaan.
b.   Kepada sesama pemeluk agama harus saling menghormati dan tidak memperuncing perbedaan dalam melakukan pendekatan kepada Tuhan.

4. jelaskan apa yang dimaksud dengan hahikat sifat kodrat manusia dalam nilai-nilai pada Pancasila!
Jawab : Berdasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia bahwa setiap manusia adalah sebagai individu dan sekaligus makhluk sosial, konsekuensinya kita harus mengimplementasikan Pancasila dalam setiap aspek penyelenggaraan negara dan setiap sikap dan tingkah laku masyarakat dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

1 komentar: