TUGAS
MATA KULIAH ILMU PENDIDIKAN PANCASILA
Disusun
Oleh :
Sa’id
Musthafa
(K5412070)
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN GEOGRAFI
JURUSAN
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS
ILMU KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012
Penerapan nilai- nilai yang terkandung dalam
pembukaan dan norma dalam pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
dalam kehuidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kita hendaklah memiliki
tatanan atau aturan yang di pegang agar terciptanya kehidupan yang serasi,
sejalan dan sesuai dengan nilai- nilai dan norma yang ada di dalam pembukaan
dan norma dalam pasal UUD Negara Republik Indonesia. Dalam berorganisasi diperlukan suatu dasar nilai
dan norma yang mengatur mengenai kewajiban, hak anggota dan tujuan serta perlu
adanya lembaga-lembaga yang terdapat dalam organisasi, tata kerja
organisasi dan hal-hal lain seperti mengenai atribut organisasi dan sebagainya.
Dasar ini dimaksudkan agar setiap anggota organisasi tahu dengan pasti
ketentuan-ketentuan yang selayaknya dikerjakan untuk mencapai tujuan
organisasi.
Pada umumnya pada
Undang-Undang Dasar terdapat bagian yang disebut pembukaan yang merupakan
bagian yang sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, karena dalam
pembukaan tersebut terdapat konsep-konsep, prinsip-prinsip dan nilai yang
dijadikan landasan berpijak dalam menjalankan roda kenegaraan dan pemerintahan
serta tujuan yang hendak dicapai dengan adanya negara. Konsep-konsep
tersebut merupakan gagasan yang sangat mendasar tentang kehidupan bernegara,
oleh karenanya disebut cita hukum.
Cita hukum bagi bangsa Indonesia dalam hidup bernegara
tiada lain adalah Pancasila. Cita hukum ini dijadikan dasar bagaimana bangsa
Indonesia memandang segala persoalan yang dihadapinya, bagaimana mendudukkan
manusia dalam hubungan dengan pemerintahan dan negaranya, bagaimana mengatur
kekuasaan dan kedaulatan dalam kegiatan pemerintahan dan negara, bagaimana
lembaga-lembaga kenegaraan diadakan dan diatur tatakerjanya, dan sebagainya.
Berdasar kepentingan serta kebutuhan yang ada,
maka dalam sistem pemerintahan, dalam hidup bernegara, dalam mengatur kehidupan
politik, ekonomi dan sebagainya harus mengacu pada cita hukum tersebut. Artinya
demokrasi yang diterapkan di Indonesia tiada lain adalah demokrasi yang
berdasar pancasila. Ekonomi yang diterapkan di Indonesia juga berdasar pada
Pancasila. Hak asasi manusia-pun mau tidak mau berdasar pada pancasila pula.
Untuk dapat mengimplementasikan dasar negara dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara maka perlu difahami konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam pancasila.
Tanpa memahami konsep prinsip dan nilai yang terkandung dalam pancasila serta pembukaan dalam
pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 tidak mungkin dapat mengimplementasikan penerapan nilai-
nilai secara tepat dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun sebaiknya diyakini lebih dahulu bahwa
pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau, yang memiliki keanekaragaman
ditinjau dari suku, ras, adat budaya, agama, dan sebagainya.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara seharusnya selaras dengan semua lingkungan yang ada. Semisal kita
sedang berada pada lingkungan sekolah kita harus menaati semua peraturan yang
ada. Baik tertulis maupun yang tidak tertulis. Lalu pada tempat tinggal kita.
Kita harus mengikuti aturan yang ada dalam lingkungan bermasyarakat tersebut
karena kita harus menyesuaikan diri. Baik ataupun buruknya yang terdapat di
lingungan tersebut kita karus mengikuti aturan yang ada. Jangan sampai kita
dalam bertindak sesuka hati sendir tanpa memikirkan apa dampak yang timbul
karena kita melakukan seenaknya sendiri. Dalam hal ini pasti cenderung akan
terjadi konflik.
Implementasi konsep, prinsip dan nilai Pancasila di bidang hukum
mengharuskan pembuat undang-undang untuk menggali nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat sesuai dengan inspirasi dan kesadaran hukum masyarakat yang
berkembang. Dalam hal telah disepakati bahwa nilai-nilai Pancasila bersifat
universal, yang menjadi persoalan pokok adalah bagaimana nilai-nilai Pancasila
yang universal itu dijabarkan dalam bentuk norma-norma yang jelas dikaitkan
dengan tingkah laku masyarakat dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan
bernegara. Berdasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia bahwa setiap manusia
adalah sebagai individu dan sekaligus makhluk sosial, konsekuensinya kita harus
mengimplementasikan Pancasila dalam setiap aspek penyelenggaraan negara dan
setiap sikap dan tingkah laku masyarakat dalam melaksanakan kehidupan berbangsa
dan bernegara. Karena itu bagi bangsa Indonesia mengimplementasi-kan Pancasila
adalah suatu keharusan baik moral maupun yuridis.
Dalam hubungan ini kita diingatkan oleh kata-kata yang bijak dari
Prof.Drs.Notonagoro, S.H yang berbunyi :
“Apabila pelanggaran moral Pancasila itu terus-menerus dilakukan
banyak orang, akan merusakkan derajat hidup seluruhnya tidak hanya moral tetapi
juga kultural, religius, sosial ekonomi dan akan tidak terhindar keburukan
akibatnya bagi bangsa, rakyat dan negara”.
Menurut saya dari kutipan
paragraf tersebut yaitu bahwa suatu masyarakat haruslah mengamalkan nilai-
nilai yang terdapat di dalam Pancasila
itu sendiri. Maksudnya dalam semua aspek kita harus benar- benar tahu,
mengerti, memahami serta bisa mengamalkannya. Namun apabila kita melakukan
pelangaran kita akan merusak semua aspek yang ada. Kenyataan yang ada di negara
kita ini yang paling mencolok yaitu masalah politik dan masalah korupsi yang
semakin merajalela. Sebenarnya praktek korupsi ini di dasari dengan ada
kebiasaan yang kurang baik. Demi sedikit kita melakukan sesuatu yang tidak terlalu
menyimpang. Misal sesuatu yang sederhana saja yaitu mengenai ketepatan waktu
yang kita sering sekali membuat molor. Dalam hal apapun semua mastarakat
sekarang ini pasti tidak jauh dari masalah disiplin waktu. Misal ada sebuah
rapat yang di tetapkan pada pukul 09.00 WIB. Namun pada kenyatraanya pada jam 9
tersebut banyak yang baru berangkat dari masing- masing tempat. Dalam kenyataan
ini sebenarnya hal- hal tesebut memang terjadi. Sikap inilah yang menjadi
budaya rakyat Indonesia yaitu budaya molor waktu.
Lalu pada halnya sikap
pemerintah yang sekarang ini kurang sesuai. Yang saya ambil yaitu pada akses
jaringan telkomunikasi yaitu televisi. Tayangan yang sekarang ini sebagian
besar berasal dari modal asing. Akibatnya banyak tayangan yang kurang sesuai
dengan penerapan pancasila itu sendiri. Akibatnya banyak anak di bawah umur
yang sudah menonton tayangan nutuk orang dewasa. Sehingga anak sekarang sudah
merasa lebih cepat dewasa padahal sebenarnya terbawa karena mereka tidak
mendapatkan porsi atau kebutuhan yang seharusnya di peroleh pada usia mereka.
Hal tersebut akan mengakibatkan kerusakan moral generasi mudanya. Namun sikap
pemerintah saat ini masih kurang, seakan- akan pemerintah enggan untuk
mengatasi permasalah seperti ini.
Dalam kehidupan bermasyarakat
berbangsa dan bernegara maksudnya apabila kita saja dalam bermasyarakat ini
kita terkadang sikap individualisme yang muncul yakni sikap ingin berkuasa padahal
hal tersebut sangatlah bertentangan dengan pancasila yaitu sila ke 2.
Dibawah ini penjabaran
mengenai penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaaan UUD 1945 dalam
kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara.
1.
Penerapan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan dasar sila Ketuhanan
Yang Maha Esa mengandung konsekuensi bahwa setiap warga negara Indonesia harus
mempercayai dan meyakini adanya Tuhan yang menciptakan bumi dan langit beserta
seluruh isinya. Pedoman untuk percaya dan yakin kepada Tuhan terwadahi dalam
setiap ajaran agama Islam, Kristen, Hindu maupun Budha. Semua petunjuk Tuhan
yang ada dalam ajaran Agama tidak ada satu pun yang mengajarkan umatnya untuk
berbuat yang tidak baik kepada sesama makhluk, khususnya manusia yang merupakan
ciptaan Tuhan yang paling sempurna. Ajaran Tuhan melalui agama telah menegaskan
bahwa umat manusia yang menjalankan semua perintah Tuhan dengan sepenuh
hati/ikhlas akan diberi imbalan masuk surga yaitu tempat kehidupan baru setelah
manusia mati, yang penuh dengan kenikmatan. Sedangkan yang melanggar apa yang
dilarang oleh Tuhan akan diberi imbalan masuk neraka yaitu tempat kehidupan
baru setelah mati yang penuh dengan kesengsaraan/penderitaan yang tiada
habis-habisnya. Oleh karena itu wujud nyata pengamalan dalam kehidupan
sehari-hari yang paling utama adalah :
a. Semua WNI wajib menjalankan
ibadah sesuai tuntunan agama dengan penuh keimanan dan ketaqwaan.
b. Kepada sesama pemeluk agama
harus saling menghormati dan tidak memperuncing perbedaan dalam melakukan
pendekatan kepada Tuhan.
Dalam
hal ini yakni sebenarnya Pancasila sudahlah sesuai dengan tujuan yang hendah
dicapai. Namun dalam realita yang ada saat ini masih kurang adanya kesadaran
dalam agama. Masih banyak rakyat Indonesia yang hanya mengatasnamakan agama
sebagai formalitas di dalam KTP saja. Sila pertama ini mengungkapkan hubungan yang serasi antara Maha
Pencipta dan ciptaan-Nya. Manusia yang mengakui dan yakin akan kebenaran
Pancasila akan berikhtiar memantapkan dan tidak mengganggu hubungan yang serasi
antara Maha Pencipta dan ciptaan-Nya. Karena itu wajarlah jika hukum tidak
hanya menjadi pedoman hidup antar manusia, tetapi juga pedoman bagi
berlangsungnya keserasian antara kehidupan manusia dengan lingkungannya.
2.
Penerapan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Dengan sila Kemanusiaan yang adil dan
beradab, mengandung konsekuensi bahwa setiap warga negara Indonesia harus
memiliki sifat kasih dan sayang serta adil dan tahu kebenaran sejati. Sifat
kasih mengandung konsekuensi selalu ingin memberi kepada siapa saja yang
menurut pertimbangan matang tidak keliru atau dapat dikatakan sudah tepat.
Karena pemberian sesuatu kepada sesorang yang tidak tepat, akan keliru bahkan
akan menimbulkan salah faham, yang berarti kasih sayangnya menjadi tidak
berarti. Pemberian yang penuh kasih kepada seseorang yang tepat akan
menumbuhkan rasa syukur yang mendalam bagi yang memberi maupun yang menerima
kepada pencipta yang serba maha. Sifat sayang mengandung konsekuensi selalu
ingin melindungi terutama kepada mereka yang benar-benar memerlukan
perlindungan. Memberikan perlindungan yang tepat, berarti mewujudkan rasa aman
dan membangkitkan rasa percaya diri untuk menghadapi berbagai kemungkinan yang
akan terjadi. Sifat adil mengandung konsekuensi bahwa setiap tindakan yang
dilakukan tidak menimbulkan rasa permusuhan atau buruk sangka, sedangkan
kebenaran sejati diperoleh melalui pemikiran mendalam dari beberapa pendekatan
baik filsafat maupun agama. Sila kedua
ini menunjuk pada hubungan serasi antar manusia
perseorangan, antar kelompok ataupun antara perseorangan dengan kelompok.
Hubungan serasi tersebut harus mampu mewujudkan penghargaan terhadap harkat dan
martabat manusia secara adil dan beradab.
3.
Penerapan Sila Persatuan Indonesia. Sila Persatuan Indonesia mengandung
arti meskipun Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau
yang tersebar satu sama lain dan bermacam-macam suku yang memliki adat istiadat
atau budaya dan agama yang berbeda, harus tetap satu yaitu untuk Negara
Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Desember 1945. Antara
suku dengan suku yang lain dan antara agama yang satu dengan agama yang lain
serta adat istiadat atau budaya yang satu dengan yang lainnya harus saling
menghormati, dengan kata lain mengakui kebaikannya, dan tidak memperuncing
perbedaan yang merupakan kekhasan mereka masing-masing. Yang pada akhirnya
semuanya harus senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan yaitu bangsa
Indonesia yang dilahirkan pada tanggal 17 Desember 1945. Penerapan sila ke 3
ini dalam realita sekarang yang ada sudah sangat memperihatinkan yakni banyak
perpecahan yang terjadi yang paling menonjol ini antara sku batak dan madura.
Dua suku ini sangat keras dalam hal sosialisasi itulah yang menyebabkan dua
suku ini sangat sulit untuk dipersatukan.
4.
Penerapan Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Sila Kerakyatan ini mengandung arti bahwa setiap pengambilan keputusan
adalah harus senantiasa menempuh jalan musyawarah sesuai hati nurani rakyat,
terutama yang berkaitan langsung dan menyentuh kepentingan rakyat banyak.
Apabila musyawarah yang berskala nasional, tentunya dilaksanakan oleh para
pejabat tingkat atas (tinggi negara) yang benar-benar dipilih oleh rakyat dan
untuk mewakili rakyat, dalam rangka membawakan misi masing-masing (sebagai
penyambung lidah) musyawarah dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan dan
menggunakan akal sehat. Forum musyawarah akan menghasilkan keputusan yang sah
apabila masing-masing wakil rakyat mengirim jumlah anggota minimal 2/3 bagian.
Dengan forum musyawarah seperti ini akan diperoleh hasil yang memiliki nilai
kejujuran dan keadilan yang sebenar-benarnya. Setiap ketidak hadiran para
penyambung lidah (wakil rakyat) dalam forum musyawarah, harus ada alasan/alat
bukti yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan menurut aturan hukum yang
berlaku. Dalam realita yang ada saat ini yakni banyak perpecahan antara anggota
DPR. Banyak terjadi perselisihan antar
partai yang dikarenakan sikap individualisme dan rasa ingin berkuasa.
5.
Penerapan Sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Sila keadilan ini mengandung arti
bahwa setiap gerak langkah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
baik yang menyangkut materiil maupun spiritual mencerminkan keadilan sesuai
dengan hak dan kewajiban berdasarkan kewajiban nilai-nilai yang berlaku menuju
kepada kesempurnaan keadilan menurut kaca mata Tuhan. Dengan demikian penerapan
sila ke 5 dalam kehidupan sehari-hari menuju pada perwujudan Negara Republik
Indonesia yang adil dan makmur materiil sprituil yang mendapat ridho Allah SWT.
Semangat
generasi reformasi untuk menanggalkan segala hal yang dipahaminya sebagai
bagian dari masa lalu dan menggantinya dengan sesuatu yang baru, berimplikasi
pada munculnya ‘amnesia nasional' tentang pentingnya kehadiran Pancasila sebagai
grundnorm (norma dasar) yang mampu menjadi payung kebangsaan yang menaungi
seluruh warga yang beragam suku bangsa, adat istiadat, budaya, bahasa, agama
dan afiliasi politik. Memang, secara formal Pancasila diakui sebagai dasar
negara, tetapi tidak dijadikan pilar dalam membangun bangsa yang penuh
problematika/ permasalahan yang terjadi saat ini.
Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat Internasional, memiliki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern, diletakkanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam hidup berbangsa dan bernegara. Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa tersebut yang diangkat dari filsafat hidup atau pandangan hidup bangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat negara, yaitu Pancasila.
Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat Internasional, memiliki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern, diletakkanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam hidup berbangsa dan bernegara. Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa tersebut yang diangkat dari filsafat hidup atau pandangan hidup bangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat negara, yaitu Pancasila.
Pancasila merupakan ideologi
bangsa Indonesia. Dimana nilai-nilai yang terkandung di dalamnya bisa di
implementasikan dalam kehidupan kita sehari-hari. Hal-hal positif yang ada
merupakan cerminan diri kita sebagai bangsa Indonesia. Makna-makna yang
terkandung di dalam pancasila bisa merekatkan kita sebagai suatu kesatuan yang
tidak bisa terpecah. Pancasila juga bisa dijadikan sebagi jalan keluar suatu
masalah jika bangsa Indonesia sedang mengalami permasalahan - permasalahan. Permasalahan
- permasalahan tersebut seperti misalnya perbedaan - perbedaan yang ada di
antara kita, seperti perbedaan agama, perbedaan suku, bahasa, dan budaya, serta
perbedaan-perbedaan mendasar lainnya. Perlu di ingat bahwa Indonesia merupakan
Negara kepulauan, dimana di setiap pulau yang ada mengandung banyak keragaman.
Keragaman bukan merupakan pemecah akan tetapi sebagai perekat dan merupakan
sesuatu yang memperkaya bangsa kita. Setiap masalah yang ada bisa di selesaikan
dengan pancasila. Dan pendahulu-pendahulu kita juga mengharapkan hal yang sama,
yaitu pancasila sebagai jalan keluar bagi setiap permasalahan yang ditimbulkan
oleh keanekaragaman/perbedaan yang dimiliki oleh Indonesia.
Pada pidato B.J Habibie
memberi penekanan bahwa Pancasila harus dijadikan dasar dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berikut kata-kata dari beliau.
“ saya mengajak kepada seluruh
lapisan masyarakat, khususnya para tokoh dan cendekiawan di kampus-kampus serta
di lembaga-lembaga kajian lain untuk secara serius merumuskan implementasi
nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam lima silanya dalam berbagai aspek
kehidupan bangsa dalam konteks masa kini dan masa depan. Yang juga tidak kalah
penting adalah peran para penyelenggara Negara dan pemerintahan untuk secara
cerdas dan konsekuen serta konsisten menjabarkan implementasi nilai-nilai
Pancasila tersebut dalam berbagai kebijakan yang dirumuskan dan program yang
dilaksanakan. Hanya dengan cara demikian sajalah, Pancasila sebagai dasar
Negara dan sebagai pandangan hidup akan dapat ‘diaktualisasikan' lagi dalam
kehidupan kita”.
Meskipun di tinjau berdasarkan unsur-unsur yang membentuk Negara,
hampir semua Negara mempunyai kesamaan, namun ditinjau dari segi tumbuh dan
terbentuknya Negara serta susunan Negara, setiap Negara di dunia ini memiliki
spesifikasi serta cirri khas masing-masing. Demikian pula bangsa Indonesia yang
tumbuh dan berkembang dengan dilatarbelakangi oleh kekuasaan dan penindasan
bangsa asing seperti penjajahan Belanda dan Jepang. Oleh karena itu, bangsa
Indonesia tumbuh dan berkembang dilatarbelakangi oleh adanya kesamaan nasib,
yaitu bersama-sama dalam penderitaan di bawah penjajahan bangsa asing serta
berjuang merebut kemerdekaan.
Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat
Internasional, memiliki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda
dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju
fase nasionalisme modern, diletakkanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai
suatu asas dalam hidup berbangsa dan bernegara. Para pendiri Negara menyadari
akan pentingnya dasar filsafat ini, kemudian melakukan suatu penyelidikan yang
dilakukan oleh badan yang akan meletakkan dasar dan filsafat bangsa dan Negara,
yaitu BPUPKI. Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa
tersebut yang diangkat dari filsafat hidup atau pandangan hidup bangsa
Indonesia, yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat
Negara, yaitu Pancasila.
Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia. Dimana nilai-nilai
yang terkandung di dalamnya bisa di implementasikan dalam kehidupan kita
sehari-hari. Hal-hal positif yang ada merupakan cerminan diri kita sebagai
bangsa Indonesia. Makna - makna yang terkandung di dalam pancasila bisa
merekatkan kita sebagai suatu kesatuan yang tidak bisa terpecah. Pancasila juga
bisa dijadikan sebagi jalan keluar suatu masalah jika bangsa Indonesia sedang
mengalami permasalahan - permasalahan. Permasalahan - permasalahan tersebut
seperti misalnya perbedaan - perbedaan yang ada di antara kita, seperti
perbedaan agama, perbedaan suku, bahasa, dan budaya, serta perbedaan-perbedaan
mendasar lainnya. Perlu di ingat bahwa Indonesia merupakan Negara kepulauan,
dimana di setiap pulau yang ada mengandung banyak keragaman. Keragaman bukan
merupakan pemecah akan tetapi sebagai perekat dan merupakan sesuatu yang
memperkaya bangsa kita. Setiap masalah yang ada bisa di selesaikan dengan
pancasila. Dan pendahulu - pendahulu kita juga mengharapkan hal yang sama,
yaitu Pancasila sebagai jalan keluar bagi setiap permasalahan yang ditimbulkan
oleh keanekaragaman/perbedaan yang dimiliki oleh Indonesia.
Seiring dengan derasnya arus globalisasi
dewasa ini yang mana setiap individu sering melupakan bahkan mempertanyakan
nilai-nilai yang ada dalam pancasila maka dirasakan makin kuat pula desakan
untuk terus menerus mengkaji nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila yang
merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara Republik
Indonesia ini.
Berbicara tentang nilai, nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila memiliki arti yang mendalam baik itu secara historis maupun pengamalannya dalam kehidupan bermasyarakat. Nilai-nilai pancasila ini bagi bangsa Indonesia meupakan landasan atau dasar, cita-cita dalam melakukan sesuatu juga sebagai motivasi dalam perbuatannya, baik dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Berbicara tentang nilai, nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila memiliki arti yang mendalam baik itu secara historis maupun pengamalannya dalam kehidupan bermasyarakat. Nilai-nilai pancasila ini bagi bangsa Indonesia meupakan landasan atau dasar, cita-cita dalam melakukan sesuatu juga sebagai motivasi dalam perbuatannya, baik dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Suatu
hal yang perlu diperhatikan yaitu meskipun nilai- nilai yang terkandung dalam
sila-sila Pancasila berbeda-beda dan memiliki tingkatan serta luas yang
berbeda-beda dan memiliki tingkatan seta luas yang berbeda-beda pula namun
keseluruhan nilai tersebut merupakan satu kesatuan dan tidak saling
bertentangan.( Pendidikan Pancasila: 74)
Daftar Pustaka
1.
Kaelan.
2010. Pendidikan Pancasila.
Yogyakarta : Paradigma
2.
Arindhaayuningtyas
(2012). Implementasi Nilai Pancasila dalam Masyarakat.http://arindhaayuningtyas.wordpress.com/2012/05/03/implementasi-nilai-pancasila-dalam-masyarakat-2/.14 Desember 2012
3.
Insanitis
(2012). Sebagai Dasar Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara: Pidato B.J. Habibie yang Membuat Hadirin Terpukau. http://insanitis37.blogspot.com/2012/03/pancasila-sebagai-dasar-kehidupan.html. 14 Desember 2012
4.
Winarno.
2012. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Surakarta: Yuma Pustaka
Pertanyaan dan jawaban mengenai artikel di
atas
1. Apa yang dimaksud cita hukum bagi bangsa Indonesia dalam hidup bernegara?
Jawab : Cita
hukum bagi bangsa Indonesia dalam hidup bernegara adalah Pancasila. Cita hukum
ini dijadikan dasar bagaimana bangsa Indonesia memandang segala persoalan yang
dihadapinya, bagaimana mendudukkan manusia dalam hubungan dengan pemerintahan
dan negaranya, bagaimana mengatur kekuasaan dan kedaulatan dalam kegiatan
pemerintahan dan negara, bagaimana lembaga-lembaga kenegaraan diadakan dan
diatur tatakerjanya, dan sebagainya.
2. Apa sikap yang seharusnya kita/masyarakat lakukan
mengenai nilai- nilai moral yang terdapat pada Pancasila?
Jawab : suatu
masyarakat haruslah mengamalkan nilai- nilai yang terdapat di dalam
Pancasila itu sendiri. Maksudnya dalam
semua aspek kita harus benar- benar tahu, mengerti, memahami serta bisa
mengamalkannya.
3. Apa wujud nyata pengamalan dalam kehidupan
sehari-hari yang paling utama pada Pancasila sila pertama ?
Jawab : a. Semua WNI wajib menjalankan ibadah
sesuai tuntunan agama dengan penuh keimanan dan ketaqwaan.
b.
Kepada sesama pemeluk agama harus saling menghormati dan tidak memperuncing
perbedaan dalam melakukan pendekatan kepada Tuhan.
4. jelaskan apa yang dimaksud dengan hahikat sifat kodrat
manusia dalam nilai-nilai pada Pancasila!
Jawab : Berdasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia bahwa setiap manusia
adalah sebagai individu dan sekaligus makhluk sosial, konsekuensinya kita harus
mengimplementasikan Pancasila dalam setiap aspek penyelenggaraan negara dan
setiap sikap dan tingkah laku masyarakat dalam melaksanakan kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Blog ini bermanfaat sekali , Thanks gan !!
BalasHapusbisnistiket.co.id